LAKI P45: Vendor MyRepublic Harus Patuh Aturan dan Menghargai Hak Masyarakat Kota Lubuklinggau

redaksi
29, Juni, 2026, 19:25:00
LAKI P45: Vendor MyRepublic Harus Patuh Aturan dan Menghargai Hak Masyarakat Kota Lubuklinggau

Suarapublic.com, Lubuklingau - Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) menanggapi pemberitaan mengenai pencabutan kembali tiang jaringan internet MyRepublic di Perumahan Green Garden, RT 02, Kelurahan Taba Jemekeh, Kota Lubuklinggau, setelah sebelumnya menuai penolakan warga karena diduga belum mengantongi izin yang diperlukan.

Fakta bahwa pihak vendor memilih mencabut dan mengangkut kembali tiang-tiang tersebut menunjukkan bahwa setiap aktivitas usaha di tengah masyarakat harus dilakukan dengan menghormati aturan hukum, prosedur perizinan, serta hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan memberikan persetujuan terhadap kegiatan yang berdampak pada lingkungan mereka.

LAKI P45 menegaskan bahwa investasi dan pembangunan infrastruktur telekomunikasi pada prinsipnya sangat didukung. Namun, investasi tidak boleh dijalankan dengan mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun aspirasi masyarakat.

Kami mengingatkan kepada seluruh vendor maupun penyedia layanan internet, termasuk MyRepublic, agar tidak menganggap remeh prosedur perizinan di Kota Lubuklinggau. Patuh terhadap regulasi dan menghargai masyarakat merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan sekaligus upaya menjaga kepercayaan publik.

LAKI P45 juga mendesak Pemerintah Kota Lubuklinggau beserta instansi terkait untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh pembangunan jaringan utilitas agar tidak ada lagi pemasangan tiang maupun kabel yang dilakukan tanpa prosedur yang jelas dan sesuai ketentuan.

Ketua LAKI P45, Ahlul Fajri, menegaskan bahwa kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh pelaku usaha agar mengedepankan komunikasi, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum sebelum melaksanakan pekerjaan di lingkungan masyarakat.

"Masyarakat bukan objek yang bisa diabaikan. Siapa pun yang berusaha di Kota Lubuklinggau wajib menghormati aturan dan menghargai hak-hak masyarakat. Kepatuhan terhadap hukum adalah kewajiban, bukan pilihan," tegas Ahlul Fajri.

LASKAR ANTI KORUPSI PEJUANG 45 (LAKI P45) berkomitmen terus mengawal kepentingan masyarakat serta mendorong terciptanya tata kelola investasi yang transparan, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Redaksi)

Silahkan baca artikel selengkapnya di bawah ini.