LAKI P45 Desak Pemerintah Kota Lubuklinggau Bertindak Tegas Terkait Dugaan Pemasangan Jaringan MyRepublic Tanpa Izin

redaksi
29, Juni, 2026, 13:46:00
LAKI P45 Desak Pemerintah Kota Lubuklinggau Bertindak Tegas Terkait Dugaan Pemasangan Jaringan MyRepublic Tanpa Izin

Suarapublic.com, Lubuklingau - Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) menyatakan keprihatinan sekaligus mengecam apabila benar terdapat pemasangan tiang dan jaringan internet provider MyRepublic di kawasan permukiman warga tanpa adanya sosialisasi, koordinasi, serta tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Fasilitas telekomunikasi bukanlah infrastruktur yang dapat dipasang sesuka hati di lingkungan masyarakat. Setiap kegiatan yang memanfaatkan ruang milik jalan maupun kawasan permukiman harus menghormati hak masyarakat serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

LAKI P45 mendesak Pemerintah Kota Lubuklinggau untuk tidak bersikap diam. Pemerintah harus segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas pemasangan jaringan tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun perizinan, maka pemerintah wajib menghentikan sementara seluruh aktivitas pemasangan dan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Kami juga mengingatkan bahwa pemerintah tidak boleh tunduk kepada kepentingan pemodal atau pengusaha yang mengabaikan aturan. Negara harus hadir melindungi hak masyarakat, bukan membiarkan praktik-praktik yang berpotensi merugikan warga dan mencederai kewibawaan pemerintah daerah.

LAKI P45 meminta Dinas terkait, Satpol PP, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas PUPR, pihak kelurahan, kecamatan, hingga aparat penegak hukum turun tangan apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemasangan jaringan tersebut.

Kami menegaskan bahwa kemajuan investasi dan layanan internet sangat penting, namun tidak boleh mengorbankan kepatuhan terhadap hukum, hak masyarakat, maupun kewenangan pemerintah daerah. Siapa pun pelakunya harus diperlakukan sama di hadapan hukum.

LAKI P45 akan terus mengawal persoalan ini hingga seluruh proses perizinan dibuka secara transparan kepada publik dan masyarakat memperoleh kepastian bahwa setiap kegiatan usaha di Kota Lubuklinggau berjalan sesuai aturan, bukan karena kekuasaan atau kepentingan tertentu. (Redaksi)

Silahkan baca artikel selengkapnya di bawah ini.