Riza Chalid: Red Notice Interpol Mengincar Buron Korupsi BBM Hingga 2031!
Suarapublic.com Selamat datang di Website Suarapublic yang penuh informasi terkini. Pada Edisi kali Ini, Suarapublic akan menyampaikan informasi menarik dari News. Informasi menarik Mengenai " Riza Chalid Red Notice Interpol Mengincar Buron Korupsi BBM Hingga 2031" Yuk
Interpol, atau Organisasi Polisi Kriminal Internasional, baru-baru ini mengeluarkan Red Notice untuk Mohammad Riza Chalid, yang dikenal juga dengan sebutan MRC. Pengumuman ini disampaikan oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta pada tanggal 1 Februari 2026. Penerbitan Red Notice ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait kasus korupsi yang melibatkan Riza Chalid.
Red Notice yang diterbitkan pada tanggal 23 Januari 2026 ini menetapkan bahwa Riza Chalid, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina, kini berstatus sebagai buronan internasional di 196 negara anggota Interpol. Brigjen Untung menjelaskan bahwa masa berlaku Red Notice ini ditetapkan selama lima tahun sejak diterbitkan.
Selama konferensi pers, Brigjen Untung menyatakan dengan tegas, “Keberhasilan ini tidak semata-mata merupakan keberhasilan Set NCB Interpol dan Polri, melainkan atas dukungan dan kerja sama kementerian, lembaga, serta organisasi internasional yang memiliki perhatian terhadap penegakan hukum dan pencarian buronan internasional.” Pernyataan ini mencerminkan betapa pentingnya kolaborasi dalam memerangi kejahatan lintas negara.
Riza Chalid sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tanggal 10 Juli 2025, di mana kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun. Selain itu, Riza Chalid juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kejagung menyebutkan bahwa Riza merupakan pemilik manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal, yang terlibat dalam kegiatan yang merugikan perekonomian negara.
Brigjen Untung menambahkan, “Memang jalan panjang, namun alhamdulillah keberhasilan ini merupakan kontribusi dari rekan-rekan Set NCB serta dukungan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis.” Ia menekankan pentingnya dukungan dari berbagai pihak dalam proses penerbitan Red Notice dan langkah-langkah penegakan hukum selanjutnya.
Setelah penerbitan Red Notice, NCB Interpol Indonesia akan melanjutkan dengan mengoordinasikan langkah-langkah dengan pihak-pihak terkait, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Kolaborasi antara NCB Interpol Indonesia dan instansi terkait lainnya menjadi kunci dalam proses ini. “Set NCB Interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri,” tegasnya.
Pengaturan mengenai perpanjangan Red Notice juga telah disampaikan, di mana Brigjen Untung menjelaskan bahwa masa berlaku Red Notice ini bisa diperpanjang sesuai mekanisme yang berlaku di Interpol. “Untuk Red Notice sejauh belum tertangkap, tetap mereka akan melakukan konfirmasi ke pihak kami sebagai requesting country, apakah akan diperpanjang atau tidak,” imbuhnya.
Penerbitan Red Notice ini merupakan langkah strategis dalam menegakkan hukum di Indonesia, sekaligus mempertegas komitmen negara dalam menangani berbagai bentuk kejahatan. Dengan status buronan internasional, Riza Chalid kini tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum di seluruh dunia. Harapannya, langkah ini dapat memudahkan proses penangkapan Riza dan membawa keadilan bagi negara yang telah dirugikan oleh tindakan korupsi yang dilakukannya.
Lebih lanjut, Brigjen Untung mengingatkan bahwa segala upaya ini merupakan bagian dari tanggung jawab NCB Interpol Indonesia dalam mendukung penegakan hukum, serta menjaga integritas dan keamanan negara dari ancaman kejahatan. Penerbitan Red Notice untuk Riza Chalid adalah bukti nyata bahwa lembaga penegak hukum Indonesia berkomitmen untuk tidak membiarkan buronan internasional bebas dari jeratan hukum.
✦ Tanya AI
Saat ini AI kami sedang memiliki traffic tinggi silahkan coba beberapa saat lagi.