Naiknya Harga Timah: Dampak Penertiban Tambang Ilegal Menurut Kementerian ESDM
Suarapublic.com Selamat membaca semoga bermanfaat. Pada Edisi kali Ini, Suarapublic akan menyampaikan informasi menarik dari News. Konten Informatif Tentang " Naiknya Harga Timah Dampak Penertiban Tambang Ilegal Menurut Kementerian ESDM" Jangan lewatkan informasi penting
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan komitmennya yang kuat dalam memberantas aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Penertiban tambang ilegal di seluruh Indonesia menjadi salah satu fokus utama yang dapat berdampak signifikan terhadap pasar, khususnya harga timah. Lonjakan harga timah dari sekitar 33 ribu dolar AS menjadi kisaran 50 ribu dolar AS pun tidak terlepas dari upaya ini.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penertiban tambang ilegal yang lebih tegas berimplikasi langsung terhadap suplai timah. Selama ini, banyak timah yang beredar berasal dari jalur tidak resmi. Sehingga, upaya penertiban ini tidak hanya meningkatkan harga timah tetapi juga mengurangi penyeludupan yang merugikan negara.
Tri menekankan bahwa kenaikan harga timah merupakan efek domino dari penertiban tambang ilegal, yang pada gilirannya dapat memperkuat posisi Indonesia di pasar internasional. Dari pengurangan penyeludupan timah, Indonesia diyakini memiliki kemampuan lebih besar untuk mempengaruhi sentimen pasar global, ungkapnya. Ini menunjukkan betapa pentingnya upaya untuk menegakkan hukum dan menjaga keberlanjutan sektor dalam negeri.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Rilke Jeffri Huwae, turut menambahkan bahwa tak hanya fokus pada aspek ekonomi, langkah ini juga bertujuan untuk memperkuat ekosistem usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tambang, seperti PT Timah. Dalam konteks ini, tambang ilegal juga berpotensi mengancam kelestarian lingkungan hidup. Penegakan hukum yang tegas akan diterapkan kepada pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang melanggar aturan.
Kebijakan baru ini muncul setelah banyaknya perusahaan tambang yang mengabaikan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang diterbitkan pada 19 September 2025. Sanksi administratif, termasuk pencabutan izin, akan diarahkan kepada perusahaan yang terus melanggar ketentuan yang ada. Ini adalah langkah pemerintah untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan mineral dan batu bara di Indonesia.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Bangka Belitung menunjukkan adanya kontraksi signifikan dalam ekspor timah nasional pada bulan Oktober 2025, yang menyusut hampir 48,44 persen dibanding bulan sebelumnya. Hal ini mencerminkan situasi pasar yang cukup sulit, tetapi sekaligus menunjukkan adanya upaya yang sedang berlangsung untuk memperbaiki pengelolaan sektor ini.
Sewaktu London Metal Exchange (LME) memutuskan harga timah pada 27 Oktober 2025, tercatat berada di angka 36.435 dolar AS per ton. Namun, hanya dalam kurun waktu tiga bulan, harga timah melonjak sampai kisaran 55.005 dolar AS pada Januari 2026, mencerminkan kenaikan lebih dari 50,97 persen. “Sentimen global serta faktor-faktor domestik seperti longsornya Freeport sangat berpengaruh,” jelas Tri yang melansir berita dari Antara.
Pada keseluruhannya, penurunan yang terjadi di pasar timah dapat dilihat sebagai hasil dari upaya tegas dalam penertiban dan pengelolaan tambang yang lebih baik. “Nyatanya, jika kita menertibkan dengan benar, harga juga akan terkerek naik, pungkas Tri. Ini menunjukkan harapan besar bahwa Indonesia bisa lebih bertanggung jawab dalam mengelola sumber daya alam, untuk keuntungan yang lebih luas baik secara ekonomi maupun lingkungan.
✦ Tanya AI
Saat ini AI kami sedang memiliki traffic tinggi silahkan coba beberapa saat lagi.