LAKI-P45 Pertanyakan Proses P-19 Kasus Kecelakaan Maut: Ada Apa Dengan Proses Hukumnya”
Suarapublic.com, Muratara — Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI-P45) Sumatera Selatan mempertanyakan secara serius perkembangan proses hukum kasus kecelakaan maut yang sebelumnya telah menelan korban jiwa dalam jumlah besar.
Ketua LAKI-P45 Sumatera Selatan, Ahlul Fajri, meminta Kejaksaan memberikan penjelasan yang terang kepada publik mengenai proses P-19 dalam perkara tersebut, termasuk apa yang menjadi kekurangan berkas perkara sehingga proses hukum harus dikembalikan untuk dilengkapi.
Menurut Ahlul Fajri, persoalan ini tidak boleh dipandang hanya sebagai perkara administrasi atau kelengkapan berkas semata. Di balik berkas perkara tersebut terdapat keluarga korban yang kehilangan orang-orang yang mereka cintai dan kehilangan sumber kehidupan.
"Ada apa dengan proses P-19 ini? Kami meminta Kejaksaan menjelaskan kepada masyarakat secara terbuka. Jangan sampai proses hukum berjalan begitu lambat, sementara hilangnya nyawa manusia seakan dianggap sebagai sesuatu yang biasa,” tegas Ahlul Fajri."
LAKI-P45 mengingatkan bahwa setiap korban meninggalkan keluarga. Ada anak-anak yang kehilangan orang tua, ada orang tua yang kehilangan anak, ada suami atau istri yang kehilangan pasangan hidup, dan ada keluarga yang harus meneruskan kehidupan tanpa sosok yang selama ini menjadi tulang punggung mereka.
Karena itu, menurut LAKI-P45, proses hukum harus benar-benar mampu menjawab siapa yang bertanggung jawab dan apakah terdapat kelalaian atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, termasuk apabila dalam penyidikan dan penelitian perkara ditemukan dugaan tanggung jawab dari pihak perusahaan.
“Kami tidak sedang meminta seseorang dihukum tanpa proses hukum. Kami meminta hukum ditegakkan secara objektif. Kalau memang ada pihak yang berdasarkan alat bukti dan fakta hukum harus dimintai pertanggungjawaban, maka proseslah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ahlul Fajri.
LAKI-P45 juga meminta agar aparat penegak hukum tidak menjadikan status sosial, kekuatan ekonomi, maupun latar belakang pemilik perusahaan sebagai alasan untuk memperlakukan suatu perkara secara berbeda.
"Jangan karena perusahaan tersebut dimiliki atau dikendalikan oleh orang besar, kemudian proses hukum terhadap dugaan tanggung jawabnya menjadi lemah. Di hadapan hukum, nyawa manusia tetap memiliki nilai yang sama,” tegasnya.
Ahlul Fajri menegaskan bahwa LAKI-P45 akan terus mengawal perkara tersebut sebagai bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap keluarga korban.
LAKI-P45 mendesak Kejaksaan untuk :
1. Memberikan penjelasan mengenai status dan perkembangan proses P-19 perkara kecelakaan maut tersebut.
2. Memastikan petunjuk jaksa terhadap penyidik benar-benar ditindaklanjuti secara menyeluruh dan objektif.
3. Meneliti seluruh fakta, alat bukti, serta kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai hukum.
4. Tidak mengabaikan aspek pertanggungjawaban apabila ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran hukum dari pihak perusahaan maupun pihak lainnya.
5. Memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban agar perkara tersebut tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.
6. Menjalankan tugas penuntutan secara profesional, independen, transparan, berintegritas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta etika profesi.
Ahlul Fajri juga mengetuk hati para jaksa yang menangani perkara tersebut agar melihat kasus ini bukan hanya sebagai tumpukan berkas di atas meja, tetapi sebagai perkara kemanusiaan yang menyangkut masa depan keluarga korban.
"Saya Ahlul Fajri mengetuk hati Kejaksaan. Tataplah wajah keluarga korban dan rasakan penderitaan mereka. Mereka bukan sekadar angka dalam sebuah perkara. Mereka adalah manusia yang kehilangan ayah, ibu, anak, suami, istri dan orang yang mereka cintai. Kami meminta para jaksa menjalankan amanah dan sumpah jabatan dengan penuh tanggung jawab. Jangan ada perlakuan berbeda di hadapan hukum. Jangan sampai hukum tajam kepada masyarakat kecil tetapi kehilangan ketajamannya ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuatan dan pengaruh,” lanjutnya.
LAKI-P45 menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan kewenangan aparat penegak hukum. Namun demikian, penghormatan terhadap proses hukum tidak berarti masyarakat harus diam ketika mempertanyakan kepastian dan keadilan dalam sebuah perkara yang menyangkut begitu banyak nyawa.
LAKI-P45 meminta Kejaksaan menunjukkan kepada publik bahwa proses hukum berjalan secara serius, profesional dan tidak pandang bulu.
Sebab, bagi LAKI-P45, keadilan bukan hanya tentang menghukum seseorang, tetapi juga tentang memberikan kepastian, perlindungan dan rasa keadilan kepada keluarga yang telah kehilangan orang-orang tercintanya. (Redaksi)
✦ Tanya AI
Saat ini AI kami sedang memiliki traffic tinggi silahkan coba beberapa saat lagi.