Tanah Pekarangan H. Romi Jaya Diduga Diserobot Oknum RT, Hasil Pengukuran Polres Ungkap Bukti Baru
Suarapublic.com, LUBUKLINGGAU – Hasil pengukuran lahan kaplingan milik H. Romi Jaya di Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, memperkuat dugaan penyerobotan tanah oleh oknum Ketua RT 02 berinisial RA.
Pengukuran ulang yang dilakukan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB tersebut disaksikan langsung oleh penyidik Polres Kota Lubuklinggau, korban, serta penasihat hukumnya. Hasil di lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa luas bangunan milik oknum RT tersebut telah melebihi batas ukuran yang sebenarnya.
Pondasi Bangunan Masuk Lahan Korban
H. Romi Jaya mengungkapkan bahwa hasil pengukuran ini sesuai dengan dugaannya sejak awal. Ia sangat menyesalkan tindakan RA yang dinilai merusak struktur tanah miliknya.
"Saat pengukuran tadi, diketahui ukuran bangunan—baik dari pondasi rumah maupun pondasi cakar ayam milik RA—sudah masuk ke tanah saya. Hal ini cukup saya sesalkan karena kontur tanah saya sudah berubah dan mengalami kerusakan," ujar Romi.
Romi menjelaskan kronologi kepemilikan tanah tersebut. Awalnya, ia menjual tanah kaplingan berukuran 10×20 meter kepada seorang warga bernama Hendra. Karena satu dan lain hal, Hendra kemudian menjual tanah tersebut kepada RA dengan ukuran yang sama.
Namun pada realisasinya, pembangunan di atas lahan tersebut diduga melebihi batas sepadan. Kendati demikian, Romi menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum.
"Cek lapangan tadi mengerucut pada satu kesimpulan: tanah kaplingan tersebut memang benar telah melewati batas-batas sepadan tanah saya. Namun, saya tetap menghormati proses dan menunggu hasil penyidikan resmi dari pihak kepolisian," tambahnya.
Penasihat Hukum Desak Polisi Segera Panggil Terlapor
Penasihat hukum H. Romi Jaya, Ali Mu'ap, S.H., menegaskan bahwa secara fisik kerugian kliennya sudah sangat jelas terlihat dari ukuran bangunan terlapor yang melebihi batas 10×20 meter.
"Dengan kondisi tersebut, otomatis tanah klien kami berkurang. Klien kami jelas dirugikan karena sebagian tanahnya telah diambil," tegas Ali Mu'ap.
Ali berharap penyidik Polres Lubuklinggau segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor mengingat bukti-bukti dan peristiwa hukum di lapangan sudah sangat mendukung aduan kliennya.
Senada dengan Ali, rekan advokatnya, Bahet Edi Kuswoyo, S.H., mendesak agar kepolisian memprioritaskan kasus ini agar segera mendapat kepastian hukum.
"Kami berharap kasus ini cepat terbuka secara terang benderang. Ini penting agar bisa menjadi contoh penegakan hukum yang baik dan berkeadilan di wilayah Kota Lubuklinggau dan sekitarnya," pungkas Bahet.
Catatan Redaksi: Hingga berita ini diturunkan, jurnalis kami masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada oknum RT 02 Kelurahan Taba Jemekeh selaku pihak terlapor untuk mendapatkan keberimbangan informasi. (*)
- ➝ Bukan Sekadar Markas Politik, Elvaria Novianti Inisiasi Kantor PKB Lubuk Linggau Jadi Pusat Sosial Masyarakat
- ➝ Berkah Idul Adha: 292 Hewan Kurban Tersebar di 19 Provinsi Indonesia, Sambut Kebahagiaan Bersama!
- ➝ Waspada Banjir Pesisir Jakarta: Siapkan Diri Dari 27 Mei Hingga 5 Juni 2026 - Cek Daftar Wilayah Rawan!
✦ Tanya AI
Saat ini AI kami sedang memiliki traffic tinggi silahkan coba beberapa saat lagi.