Dugaan Ada Peredaran Miras Bersekala Besar di Lubuklinggau, Aktivis Minta Polisi Bongkar Rantai Retribusi dan Tangkap Bos Miras

redaksi
14, Agustus, 2026, 11:08:00
Dugaan Ada Peredaran Miras Bersekala Besar di Lubuklinggau, Aktivis Minta Polisi Bongkar Rantai Retribusi dan Tangkap Bos Miras

Tim Investigasi Temukan Gudang dan Mobil Box L300 Angkut Minuman Diduga Beralkohol, Sales Sebut Barang Akan Dikirim ke Sejumlah Toko

Suarapublic.com, LUBUKLINGGAU - Dugaan peredaran minuman beralkohol dalam jumlah besar di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, mendapat sorotan serius dari Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45).

Organisasi masyarakat yang menjalankan fungsi kontrol sosial tersebut meminta Polres Lubuklinggau dan Polda Sumatera Selatan tidak melihat persoalan ini hanya sebagai dugaan penjualan minuman keras biasa, tetapi menelusuri kemungkinan adanya rantai distribusi minuman beralkohol dari gudang menuju sejumlah toko di wilayah Kota Lubuklinggau.

Desakan tersebut disampaikan setelah Tim Investigasi LAKI P45 melakukan penelusuran lapangan pada Kamis, 13 Agustus 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, di wilayah Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.

Dalam investigasi tersebut, tim LAKI P45 mengaku menemukan sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai gudang penyimpanan berbagai jenis minuman yang diduga mengandung alkohol.

Tidak lama kemudian, tim melihat sebuah mobil box Mitsubishi L300 keluar dari lokasi tersebut dengan membawa muatan yang diduga berupa berbagai jenis minuman beralkohol.

Mobil tersebut diketahui dikendarai seorang sopir bersama seorang sales yang dalam laporan LAKI P45 disebut berinisial AN.

Sales Disebut Akui Barang Akan Dikirim ke Sejumlah Toko

Yang membuat temuan tersebut semakin mendapat perhatian adalah keterangan yang diperoleh tim LAKI P45 dari sales berinisial AN.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada tim, barang-barang yang diangkut menggunakan mobil box tersebut akan diantarkan dan didistribusikan ke sejumlah toko yang berada di wilayah Kota Lubuklinggau.

Bagi LAKI P45, keterangan tersebut perlu segera diverifikasi aparat karena apabila benar, persoalannya tidak lagi sebatas keberadaan minuman beralkohol di sebuah tempat, melainkan menyangkut dugaan rantai distribusi dari gudang hingga titik penjualan.

Ketua LAKI P45 Ahlul Fajri menegaskan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan bahwa barang tersebut ilegal sebelum dilakukan pemeriksaan oleh aparat yang berwenang.

“Kami tidak ingin menghakimi atau menyimpulkan sepihak bahwa barang tersebut ilegal. Tetapi kami menemukan lokasi yang diduga menjadi gudang, melihat mobil box keluar membawa muatan minuman yang diduga beralkohol, dan memperoleh keterangan dari sales bahwa barang tersebut akan didistribusikan ke sejumlah toko di Lubuklinggau. Menurut kami, ini merupakan informasi awal yang sangat layak untuk segera diselidiki,” ujar Ahlul Fajri.

Bukan Sekadar Miras, Polisi Diminta Bongkar Rantai Distribusi

LAKI P45 meminta aparat tidak berhenti pada pemeriksaan gudang. Menurut Ahlul, apabila benar terdapat aktivitas distribusi, aparat perlu menelusuri seluruh mata rantainya.

Mulai dari :

pemasok → pemilik barang → gudang → kendaraan pengangkut → sopir/sales → toko penerima → titik penjualan.

“Yang harus dijawab bukan hanya siapa pemilik gudangnya. Tetapi dari mana barang itu berasal, siapa distributornya, siapa pemiliknya, apakah gudangnya legal, bagaimana dokumen pengirimannya, toko mana yang menerima, dan apakah seluruh kegiatan tersebut memiliki perizinan yang dipersyaratkan,” tegasnya.

Kadar Alkohol Juga Diminta Diperiksa

LAKI P45 juga meminta aparat tidak menentukan status suatu produk hanya berdasarkan merek atau tampilan kemasannya.

Kadar alkohol masing-masing produk, menurut LAKI P45, perlu diverifikasi apabila diperlukan melalui pemeriksaan atau pengujian yang sah.

Hal itu penting untuk memastikan jenis dan golongan minuman beralkohol, serta apakah peredaran dan penjualannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kota Lubuklinggau memiliki Perda Nomor 14 Tahun 2004 yang secara khusus mengatur pengawasan dan pengendalian atas pengedaran serta penjualan minuman beralkohol. 

Pemkot Lubuklinggau juga pernah melakukan pengawasan gabungan terhadap tempat hiburan, kafe dan penginapan setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin. 

Legalitas Gudang dan Dokumen Distribusi Harus Dibuka

LAKI P45 meminta polisi bersama instansi terkait memeriksa setidaknya identitas pemilik dan pengelola gudang.

legalitas gudang, identitas pemilik barang. identitas kendaraan Mitsubishi L300. identitas sopir dan sales. jenis dan jumlah minuman, kadar alkohol, golongan minuman, asal-usul barang, distributor atau pemasok, faktur pembelian, surat jalan, dokumen distribusi, perizinan perdagangan dan legalitas toko penerima serta tujuan distribusi barang.

Ahlul mengatakan, pemeriksaan tersebut diperlukan agar masyarakat mendapatkan kepastian, bukan sekadar informasi yang berkembang tanpa pembuktian.

"Kalau semuanya legal, silakan dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan resmi. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran, jangan ada pembiaran. Kami meminta proses hukum dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

LAKI P45: Jangan Tunggu Ada Korban Baru Bertindak

LAKI P45 menilai pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol harus dilakukan secara serius karena berkaitan dengan ketertiban dan perlindungan masyarakat.

Organisasi tersebut meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak hanya melakukan tindakan ketika persoalan sudah menimbulkan keresahan atau dampak sosial.

“Jangan tunggu masyarakat menjadi korban baru semua pihak bergerak. Kalau memang ada dugaan distribusi dalam jumlah besar, telusuri sejak dari gudangnya sampai ke toko-toko penerima. Di situlah pengawasan harus bekerja,” kata Ahlul.

LAKI P45 Siap Serahkan Bukti dan Hasil Investigasi

LAKI P45 menyatakan siap menyerahkan dokumentasi dan informasi awal hasil investigasi tanggal 13 Agustus 2026 kepada pihak Kepolisian.

Dokumentasi tersebut antara lain berkaitan dengan lokasi yang diduga sebagai gudang serta kendaraan Mitsubishi L300 box yang terlihat keluar dari lokasi dengan membawa muatan yang diduga berupa minuman beralkohol.

Ahlul kembali menegaskan bahwa hasil investigasi LAKI P45 merupakan informasi awal untuk diverifikasi, bukan vonis terhadap pihak tertentu.

"Kami menjalankan fungsi kontrol sosial. Kami menyampaikan apa yang kami temukan dan apa yang disampaikan kepada kami di lapangan. Selanjutnya Kepolisian yang memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi, penyelidikan dan menentukan apakah ada pelanggaran hukum,” jelasnya.

Desakan untuk Polres Lubuklinggau dan Polda Sumsel

LAKI P45 meminta Polres Lubuklinggau segera melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang diduga menjadi gudang tersebut serta menelusuri aktivitas distribusinya.

Jika diperlukan, LAKI P45 juga meminta Polda Sumatera Selatan melakukan supervisi dan monitoring agar penanganan informasi tersebut berjalan objektif dan profesional.

“Kami ingin kasus ini terang. Kalau legal, katakan legal berdasarkan hasil pemeriksaan. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum. Jangan dibiarkan mengambang karena masyarakat berhak mendapatkan kepastian,” tegas Ahlul Fajri.

LAKI P45 menegaskan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut dan siap menyerahkan informasi maupun dokumentasi hasil investigasi kepada aparat penegak hukum sebagai bahan awal untuk dilakukan verifikasi, penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. (Redaksi)

Silahkan baca artikel selengkapnya di bawah ini.