Interpol Luncurkan Red Notice: Riza Chalid Buron Kasus Korupsi BBM, Kini Dikejar 196 Negara!
Suarapublic.com Selamat membaca semoga bermanfaat. Pada Edisi kali Ini, Suarapublic akan menyampaikan informasi menarik dari News. Tulisan Ini Menjelaskan " Interpol Luncurkan Red Notice Riza Chalid Buron Kasus Korupsi BBM Kini Dikejar 196 Negara" Mari kita bahas selengkapnya hingga paragraf terakhir.
Keberhasilan dalam penegakan hukum sering kali merupakan buah dari kerja sama yang kuat antara berbagai pihak. Hal tersebut juga diungkapkan oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, yang menyatakan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kolaborasi antara Set NCB Interpol, Polri, kementerian, lembaga, serta organisasi internasional. Dalam penegakan hukum dan pencarian buronan internasional, dukungan dari berbagai pihak sangat krusial.
Menurut Untung, Set NCB Interpol memiliki peran penting dalam mendukung langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri. Set NCB Interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri terkait kejahatannya di Indonesia, ujarnya. Ini mencakup semua tindakan yang bertujuan untuk menanggulangi kejahatan transnasional yang sering kali melibatkan pelarian dari hukum.
Pencarian dan penanganan buronan ini bukan perkara yang mudah. Untung menegaskan bahwa proses tersebut memerlukan koordinasi yang intensif dan konsisten antara pihak-pihak terkait. Memang jalan panjang, namun alhamdulillah keberhasilan ini merupakan kontribusi dari rekan-rekan Set NCB serta dukungan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis, tambahnya.
Dalam konteks ini, Mohammad Riza Chalid alias MRC kini secara resmi telah ditetapkan sebagai buronan internasional oleh Interpol. Setelah diterbitkannya Red Notice pada 23 Januari 2026, Riza Chalid kini menjadi buronan di 196 negara anggota Interpol. Untung menjelaskan, penerbitan Red Notice ini merupakan hasil kerja sama semua pihak yang terlibat dan tidak hanya melibatkan Set NCB Interpol Indonesia dan Polri sendiri.
Konferensi pers yang digelar di Mabes Polri di Jakarta pada Minggu, 1 Februari 2026, memberikan informasi yang jelas mengenai langkah yang diambil oleh NCB Interpol. Hari ini, Minggu 1 Februari, secara resmi kami sampaikan bahwa Interpol Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC telah terbit, tutur Untung. Semua langkah ini menunjukkan komitmen NCB Interpol Indonesia dalam mendukung penegakan hukum internasional.
Setelah penerbitan Red Notice, Untung menekankan bahwa pihaknya akan melanjutkan dengan koordinasi yang lebih mendalam. Mereka akan bekerja sama dengan berbagai pihak, baik yang berada di dalam negeri maupun luar negeri. Koordinasi ini penting untuk memastikan bahwa tindakan yang diambil efektif dan terarah, serta untuk menghadapi tantangan dalam proses penegakan hukum ini.
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam sebuah kasus korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Kasus ini sebelumnya sudah mulai diproses sejak 10 Juli 2025. Hal ini menjadi salah satu poin penting yang menunjukkan betapa seriusnya penanganan kasus-kasus korupsi di Indonesia.
Keberhasilan penerbitan Red Notice ini menunjukkan bahwa meski prosesnya panjang, hasilnya dapat terwujud berkat kerja sama yang solid. Ini adalah langkah maju dalam memerangi korupsi dan memastikan bahwa tindakan melawan hukum tidak dapat dihindari, bahkan oleh mereka yang mencoba melarikan diri ke luar negeri.
Dengan demikian, dukungan dari NCB Interpol dan semua pihak terkait akan tetap menjadi landasan penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Di masa mendatang, diharapkan kolaborasi ini semakin kuat dan efektif dalam menghadapi beragam tantangan dalam dunia kejahatan internasional.
✦ Tanya AI
Saat ini AI kami sedang memiliki traffic tinggi silahkan coba beberapa saat lagi.