OKU Zero Senpi Ilegal: 5 Langkah Sukses Operasi Musi
Suarapublic.com Selamat membaca semoga bermanfaat. Pada Edisi kali Ini, Suarapublic akan menyampaikan informasi menarik dari Sumsel. Konten Yang Mendalami " OKU Zero Senpi Ilegal 5 Langkah Sukses Operasi Musi " Simak artikel ini sampai habis
Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, mengimbau warga yang masih menyimpan senjata api ilegal untuk segera menyerahkannya kepada pihak berwajib. Himbauan ini disampaikan Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, pada hari Senin, terkait dengan Operasi Senpi Musi 2025 yang sedang digencarkan.
Operasi ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah OKU. Kepemilikan senjata api ilegal dianggap sebagai salah satu faktor utama pemicu tindak kriminalitas, seperti begal, perkelahian, dan kekerasan jalanan yang sangat meresahkan warga.
Kapolres OKU menegaskan bahwa masyarakat yang menyerahkan senjata api rakitan ilegal secara sukarela tidak akan dikenakan sanksi hukum. Namun, bagi mereka yang terjaring dalam operasi penertiban, akan diproses sesuai dengan Undang-undang Darurat dan terancam pidana penjara.
Kami menjamin, jika masyarakat menyerahkan senpi ilegal secara sukarela, tidak akan ada sanksi, tegas AKBP Endro Aribowo.
Operasi Senpi Musi 2025 ini merupakan langkah proaktif Polri dalam menekan angka kejahatan bersenjata yang belakangan ini meningkat. Sasarannya adalah warga yang memiliki, menyimpan, atau memperjualbelikan senjata api rakitan atau ilegal tanpa izin resmi.
Diharapkan dengan adanya operasi ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya kepemilikan senjata api ilegal dan bersedia bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Tabel Sanksi Kepemilikan Senjata Api Ilegal:
| Status Penyerahan | Sanksi |
|---|---|
| Sukarela | Tidak ada sanksi |
| Terjaring Operasi | Pidana Penjara (UU Darurat) |
✦ Tanya AI
Saat ini AI kami sedang memiliki traffic tinggi silahkan coba beberapa saat lagi.