Banten Dalam Sorotan: Kasus Overstay dan Izin Kerja Ilegal Menjadi Masalah Utama WNA

redaksi
23, Desember, 2025, 06:40:58
Banten Dalam Sorotan: Kasus Overstay dan Izin Kerja Ilegal Menjadi Masalah Utama WNA

Suarapublic.com Selamat datang di Website Suarapublic yang penuh informasi terkini. Pada Edisi kali Ini, Suarapublic akan menyampaikan informasi menarik dari Nasional. Pembahasan Mengenai " Banten Dalam Sorotan Kasus Overstay dan Izin Kerja Ilegal Menjadi Masalah Utama WNA" lanjut sampai selesai.

Di tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten mencatat fenomena serius mengenai pelanggaran keimigrasian. Kasus ini didominasi oleh penyalahgunaan izin tinggal, yang sebagian besar dilakukan oleh Warga Negara Tiongkok. Data menunjukkan bahwa total tindakan yang diambil oleh Kantor Imigrasi Banten mencapai 796 penindakan terhadap orang asing bermasalah. Angka ini termasuk 235 deportasi, 228 yang terkena cekal, dan 161 WNA yang masih berada di tahanan atau dalam status pendentensian.

Menurut penjelasan Felucia Sengky Ratna, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, kasus-kasus pelanggaran ini lebih banyak terjadi di wilayah Tangerang. Selama 2025, kita melihat bahwa WNA asal RRT sering kali melanggar izin tinggal, ujarnya dalam keterangan di Kantor Imigrasi Tangerang pada Senin (22/12/2025). Pelanggaran yang terjadi tidak hanya sebatas melewati batas waktu izin tinggal, tetapi juga mencakup penyalahgunaan izin kerja.

Penting untuk dicatat bahwa wilayah kerja Imigrasi Banten terdiri dari tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT), yang meliputi Serang, Cilegon, dan Tangerang. Di antara ketiga UPT tersebut, Tangerang menjadi yang paling signifikan. Hal ini dikarenakan cakupan administrasinya yang luas serta banyaknya industri dan tenaga kerja asing yang beroperasi di daerah tersebut.

Sengky juga merinci sejumlah capaian yang diperoleh tiga UPT tersebut dari kinerja keuangan, khususnya dalam hal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Capaian ini menunjukkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan keimigrasian di wilayah Banten. Penyumbang terbesar data ini berasal dari paspor, tambahnya.

Imigrasi Banten telah berhasil menerbitkan sebanyak 144.573 paspor. Selain itu, sebanyak 180.442 izin tinggal juga diterbitkan, yang mencerminkan peningkatan kualitas pelayanan publik. Pelayanan ini diharapkan dapat cepat, transparan, dan tentunya berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Ketika kita perhatikan permasalahan keimigrasian ini, jelas ada tantangan yang harus dihadapi. Melanggar izin tinggal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat berdampak negatif pada berbagai aspek sosial dan ekonomi di Indonesia. Dengan tingginya kasus pelanggaran ini, pihak berwenang diharapkan dapat menciptakan regulasi yang lebih ketat dalam mengawasi keberadaan WNA di tanah air.

Selain kebutuhan untuk pengawasan yang ketat, kesadaran dari WNA itu sendiri juga sangat penting. Penting untuk memahami bahwa izin tinggal bukan hanya sekadar kartu identitas, tetapi juga merupakan bagian dari kepatuhan hukum yang harus dihormati. Pelanggaran terhadap izin tinggal tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga masyarakat luas.

Dalam menghadapi pelanggaran keimigrasian ini, koordinasi antara berbagai lembaga juga perlu ditingkatkan. Diperlukan sinergi antara Imigrasi, kepolisian, dan institusi terkait lainnya untuk menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif. Ini akan membantu mencegah terjadinya pelanggaran di masa yang akan datang.

Kesimpulannya, pengawasan terhadap pelanggaran keimigrasian harus menjadi prioritas. Dengan adanya data yang menunjukkan angka pelanggaran yang tinggi, langkah-langkah strategis perlu diambil untuk meningkatkan kesadaran WNA serta mempertegas peraturan yang ada. Hal ini tidak hanya untuk menjaga ketertiban hukum di Indonesia, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Silahkan baca artikel selengkapnya di bawah ini.