Polrestabes Palembang Musnahkan 4 Kg Sabu: Fakta Terungkap!
Suarapublic.com Selamat membaca semoga bermanfaat. Pada Edisi kali Ini, Suarapublic akan menyampaikan informasi menarik dari Sumsel. Konten Yang Membahas " Polrestabes Palembang Musnahkan 4 Kg Sabu Fakta Terungkap" Jangan berhenti di sini lanjutkan sampe akhir.
Palembang, Sumatera Selatan – Polrestabes Palembang memusnahkan empat kilogram sabu-sabu hasil operasi narkoba selama periode Maret hingga pertengahan Juni 2025. Pemusnahan ini dilakukan pada hari Selasa, 17 Juni 2025, di Palembang.
Wakil Kapolrestabes Palembang, AKBP Andes Purwanti, memimpin langsung proses pemusnahan barang bukti tersebut. Sabu-sabu tersebut dilarutkan menggunakan blender, memastikan narkotika tersebut tidak lagi memiliki nilai guna.
Sebelum dimusnahkan, tim dari Laboratorium Forensik Polda Sumsel melakukan serangkaian pengujian. Tujuannya adalah untuk memastikan kadar amfetamin dan metamfetamin yang terkandung dalam sabu. Hasilnya, seluruh barang bukti positif mengandung narkoba.
AKBP Andes Purwanti menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba merupakan prosedur wajib setelah pengungkapan kasus dan sebagai bagian dari proses pelengkapan berkas perkara sebelum diserahkan ke Kejaksaan. Tindakan ini menunjukkan komitmen Polrestabes Palembang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Pemusnahan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam memerangi kejahatan narkotika. Diharapkan, tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat.
- ➝ Efek Domino Kesejahteraan: Kepala Daerah Ungkap Mengapa Program Makan Bergizi Gratis Mendesak Didistribusikan
- ➝ Skandal Lampu Semanggi: Mengapa Pencurian Fasilitas Publik Jakarta Terjadi Tiga Kali dan Berapa Kerugian Negara?
- ➝ Bukan Sekadar Api Biasa: Menguak Dampak Jangka Panjang 'Bom Waktu' Kimia Kebakaran Gudang Pestisida terhadap Ekosistem Sungai Cisadane
✦ Tanya AI
Saat ini AI kami sedang memiliki traffic tinggi silahkan coba beberapa saat lagi.