Kasus ASDP: 3 Eks Direksi Bebas, KPK Fokus Jerat Bos PT JN Adjie

redaksi
26, November, 2025, 06:47:40
   Kasus ASDP: 3 Eks Direksi Bebas, KPK Fokus Jerat Bos PT JN Adjie

Suarapublic.com Dengan izin Allah semoga kita selalu diberkati. Pada Edisi kali Ini, Suarapublic akan menyampaikan informasi menarik dari Nasional. Panduan Seputar " Kasus ASDP 3 Eks Direksi Bebas KPK Fokus Jerat Bos PT JN Adjie " Tetap fokus dan ikuti pembahasan sampe selesai.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry periode 2019–2022 terus berlanjut. Hal ini disampaikan di tengah sorotan terkait rehabilitasi yang diberikan Presiden kepada beberapa terpidana dalam kasus yang sama.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa proses hukum terhadap tersangka pemilik PT JN, Adjie, tidak terpengaruh oleh rehabilitasi tersebut. Pak Adjie ini masih dalam proses penyidikan saat ini, jadi perkaranya tetap lanjut, ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam (25/11/2025).

KPK juga memastikan akan terus memantau Adjie, termasuk berkoordinasi dengan ketua RT dan RW di lokasi tempat tinggalnya. Adjie saat ini berstatus tahanan rumah dengan alasan kesehatan.

Tiga terpidana yang mendapat rehabilitasi dari Presiden adalah mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry periode 2017–2024, Ira Puspadewi; mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono; dan mantan Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024, Muhammad Yusuf Hadi.

Asep menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian kasus ASDP telah tuntas diuji baik secara formil maupun materil di persidangan. Rehabilitasi tidak mengubah aspek legal pembuktian perkara yang sudah diputus pengadilan.

KPK menyatakan masih menunggu salinan resmi Surat Keputusan Presiden terkait rehabilitasi tersebut. Setelah surat diterima, lembaga antirasuah itu akan memproses administrasi pembebasan para terpidana dari rumah tahanan.

Selain kasus PT ASDP Indonesia Ferry, KPK juga kembali menetapkan dan menahan tiga tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Agustus 2025.

Asep meminta publik terus mengikuti perkembangan penyidikan terhadap Adjie yang disebut tetap berjalan sesuai ketentuan. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas.

Silahkan baca artikel selengkapnya di bawah ini.