Kalah Strategi atau Sengaja Abai, Jalan Rusak Jadi Bukti Kegagalan PU Bina Marga Musi Rawas
Kabarkite.com, Musi Rawas - Sindiran Keras Laskar Anti Korupsi Pejuang 45: Jalan Rusak Parah, Rakyat Terjebak, Pemerintah Sibuk Mega proyek.
Kondisi infrastruktur jalan di sejumlah wilayah Kabupaten Musi Rawas kembali menuai sorotan tajam.
Jalan antar desa yang seharusnya menjadi urat nadi kehidupan masyarakat, kini justru berubah menjadi “kubangan kerbau” yang menyulitkan aktivitas warga setiap hari. Ironisnya, di tengah penderitaan masyarakat tersebut, pemerintah daerah justru terlihat lebih fokus pada pembangunan megaproyek bernilai puluhan miliar rupiah.
Melalui pernyataan resminya, Ahlul Fajri dari Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 tampil sebagai penyampai aspirasi masyarakat, menyuarakan kekecewaan yang kian memuncak. Ia menegaskan bahwa kondisi jalan rusak bukan lagi sekadar keluhan biasa, melainkan sudah menjadi bentuk kelalaian serius pemerintah terhadap kebutuhan dasar rakyat.
- “Bagaimana mungkin jalan antar desa yang menjadi akses utama masyarakat dibiarkan hancur bak kubangan kerbau, sementara di sisi lain pemerintah begitu percaya diri menggelontorkan anggaran besar untuk pembangunan rumah dinas? Ini bukan sekadar ironi, ini bentuk ketimpangan prioritas yang nyata,” tegasnya.
Ahlul Fajri juga menyinggung kinerja Dinas Pekerjaan Umum, khususnya bidang Bina Marga yang dinilai tidak menunjukkan strategi dan kecerdasan dalam menangani persoalan mendasar infrastruktur jalan. Ia bahkan menyindir bahwa kinerja tersebut kalah jauh dibandingkan dengan Dinas PU Cipta Karya yang dinilai lebih terarah dalam menjalankan programnya.
Lebih lanjut, Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 menegaskan bahwa pemerintah daerah, khususnya Kepala Dinas PU Kabupaten Musi Rawas sebagai perpanjangan tangan Bupati, memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan kesejahteraan masyarakat, termasuk melalui penyediaan infrastruktur yang layak.
- “Rakyat Musi Rawas bukan penonton pembangunan. Mereka adalah pembayar pajak, mereka berkontribusi terhadap daerah, dan mereka memiliki hak yang sama untuk menikmati hasil pembangunan. Jangan sampai pemerintah abai terhadap tanggung jawabnya sendiri,” lanjutnya.
Dalam pernyataannya, Ahlul Fajri juga mengingatkan bahwa kewajiban pemerintah dalam melayani masyarakat telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan pemerintah memberikan pelayanan yang berkualitas, termasuk infrastruktur dasar.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menyatakan bahwa pemerintah wajib menyediakan jalan yang layak dan aman bagi masyarakat.
- “Jika jalan saja tidak mampu diurus dengan baik, lalu apa yang sebenarnya sedang dikerjakan oleh pemerintah? Jangan sampai kepercayaan masyarakat runtuh karena ketidakseriusan dalam menangani persoalan yang sangat mendasar ini,” pungkasnya dengan nada tegas.
Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan untuk membawa aspirasi masyarakat ke tingkat yang lebih tinggi apabila tidak ada tindakan nyata dari pemerintah Kabupaten Musi Rawas dalam waktu dekat. (Tim Redaksi)
✦ Tanya AI
Saat ini AI kami sedang memiliki traffic tinggi silahkan coba beberapa saat lagi.