Jembatan Gantung Batu Pepe Rp10 Miliar Terus Disorot, LAKI P45 Pertanyakan Transparansi Proyek dan Identitas Penyedia Jasa
Suarapublic.com, Lubuklinggau – Polemik pembangunan Jembatan Gantung Sungai Malus Batu Pepe di Kelurahan Petanang, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, yang menelan anggaran sekitar Rp10 miliar dari APBD Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2025 terus menjadi perhatian publik.
Ketua Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45), Ahlul Fajri, mengatakan hingga saat ini masih terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang belum terjawab, terutama terkait transparansi pelaksanaan proyek dan siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
"Sejak awal kami bersama rekan-rekan media melakukan pengawasan terhadap proyek ini. Namun yang menjadi pertanyaan, hingga pekerjaan selesai bahkan jembatan sudah digunakan masyarakat, kami beberapa kali turun ke lokasi tetapi tidak pernah menemukan papan informasi proyek. Akibatnya masyarakat tidak mengetahui secara langsung siapa perusahaan pelaksana, siapa penanggung jawab pekerjaan maupun informasi kontrak proyek tersebut," ujar Ahlul.
Menurut LAKI P45, papan informasi proyek bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan merupakan bentuk keterbukaan informasi publik agar masyarakat dapat mengetahui identitas penyedia jasa, nilai kontrak, sumber anggaran, waktu pelaksanaan, hingga instansi yang bertanggung jawab.
Ketiadaan papan proyek tersebut dinilai telah menghambat fungsi pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran daerah yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Ahlul menambahkan, kondisi tersebut semakin menjadi sorotan setelah sebelumnya ditemukan kerusakan pada bagian dinding pengaman jembatan yang baru beberapa bulan selesai dikerjakan.
"Kami tidak ingin berspekulasi mengenai penyebab kerusakan. Namun masyarakat berhak mengetahui siapa penyedia jasa yang mengerjakan proyek ini dan siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian kualitas pekerjaan. Transparansi adalah hak publik," tegasnya.
LAKI P45 meminta Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pelaksanaan proyek tersebut, termasuk identitas penyedia jasa, konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta mekanisme pengawasan yang dilakukan selama proses pembangunan.
Selain itu, LAKI P45 mendesak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pendalaman terhadap pelaksanaan proyek tersebut apabila ditemukan indikasi adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Dasar Hukum
Kewajiban keterbukaan informasi dalam pelaksanaan proyek pemerintah di antaranya mengacu pada:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran negara/daerah.
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menekankan penyelenggaraan jasa konstruksi harus memenuhi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, keselamatan, keamanan, dan mutu hasil pekerjaan.
3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah harus dilaksanakan secara transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
4. Ketentuan teknis di bidang pekerjaan konstruksi yang mewajibkan penyampaian informasi pelaksanaan proyek kepada masyarakat sebagai bagian dari transparansi penyelenggaraan pekerjaan pemerintah.
"Kami berharap Pemerintah Kota Lubuklinggau tidak menutup ruang informasi kepada masyarakat. Proyek yang dibiayai dari uang rakyat harus dilaksanakan secara terbuka, sehingga masyarakat mengetahui siapa yang mengerjakan, siapa yang mengawasi, dan siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan persoalan di kemudian hari," tutup Ahlul Fajri. (Redaksi)
✦ Tanya AI
Saat ini AI kami sedang memiliki traffic tinggi silahkan coba beberapa saat lagi.