Dugaan Pengendapan Dana BOS dan Praktik Suap Penunjukan Kepsek, Massa Desak Kadisdik Sumsel Mondyaboni Transparan

redaksi
13, April, 2026, 12:53:00
Dugaan Pengendapan Dana BOS dan Praktik Suap Penunjukan Kepsek, Massa Desak Kadisdik Sumsel Mondyaboni Transparan

Suarapublic.com, Palembang, 13 April 2026 — Wibawa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama Dinas Pendidikan tengah menjadi sorotan publik. Di tengah komitmen nasional peningkatan anggaran pendidikan sebesar 20 persen pada era pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka, kondisi di lapangan justru dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat.

Sejumlah pihak menilai, dunia pendidikan di Sumatera Selatan masih membebani orang tua dan wali murid. Berbagai pungutan seperti pembelian buku, uang pembangunan, hingga biaya sarana dan prasarana masih kerap terjadi, bahkan disebut telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir.

Padahal, pemerintah telah mengalokasikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk meringankan beban tersebut. Dana ini ditujukan untuk mendukung operasional pendidikan tanpa membebani peserta didik.

Pada Senin (13/4), Lembaga Pemerhati Kebijakan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Pendidikan Sumatera Selatan. Aksi ini menyoroti dugaan pengendapan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Dalam orasinya, Erik Syailendra menegaskan bahwa Dana BOS merupakan dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia di satuan pendidikan. Hal tersebut merujuk pada ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.

 “Kami menemukan dugaan dana BOS di Sumsel terindikasi diendapkan. Disimpan entah untuk kepentingan apa,” tegas Erik dalam orasinya.

Koordinator lapangan, Solahuddin MK, menambahkan bahwa dugaan tersebut semakin menguat setelah mencuatnya kasus di SMA Negeri 2 Prabumulih. Dalam kasus itu, dana BOS senilai lebih dari Rp942 juta dilaporkan raib akibat pembobolan.

Menurutnya, terdapat indikasi bahwa dana BOS Tahun Anggaran 2025 hingga awal 2026 belum dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

“Negara mengucurkan dana BOS sekitar Rp1,5 juta per siswa, bukan untuk disimpan,” ujarnya.

Selain itu, massa juga mengungkap dugaan praktik suap (bribery) dalam proses penunjukan bakal calon kepala sekolah SMA/SMK di Sumatera Selatan.

Koordinator aksi lainnya, M. Rohman Nasution, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan.

Praktik bribery sendiri merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang pengesahan Konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC).

“Ini adalah perbuatan melawan hukum, yang merugikan negara dan mencederai dunia pendidikan,” tegas Rohman.

Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan, Hj. Mondyaboni, untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait dugaan pengendapan dana BOS serta isu praktik suap dalam penunjukan kepala sekolah.

Massa juga meminta agar Dinas Pendidikan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, guna mengusut tuntas dugaan tersebut.

 “Kepala Dinas jangan diam. Harus segera mengambil langkah konkret dan transparan. Kasus pembobolan dana di Prabumulih tidak mungkin terjadi begitu saja tanpa adanya indikasi kelalaian atau keterlibatan pihak tertentu,” lanjut Rohman.

Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Para demonstran menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan berencana melanjutkan aksi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini ke Kejati Sumsel,” pungkasnya.(Yo)

Silahkan baca artikel selengkapnya di bawah ini.