Bertepatan Dengan HARKODIA Kejari Lubuklinggau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Apar
Suarapublic.com Hai selamat membaca informasi terbaru. Pada Edisi kali Ini, Suarapublic akan menyampaikan informasi menarik dari Lubuklinggau. Analisis Artikel Tentang " Bertepatan Dengan HARKODIA Kejari Lubuklinggau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Apar " Jangan lewatkan bagian apapun keep reading sampai habis.
Suarapublic.com, Lubuklinggau - Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (HARKODIA) Tahun 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau menetapkan 2 (dua) orang Tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Pengadaan Pompa Portable (Karhutla) pada Desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2024.
Dua orang tersangka tersebut berinisial S, selaku Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Musi Rawas Utara, serta K selaku Direktur CV Sugih Jaya Lestari.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Armein Ramdhani SH, MH menjelaskan, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Setelah dilakukan penyidikan dan mendapatkan alat bukti yang cukup, maka dari itu tim penyidik Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau menetapkan 2 (dua) orang tersangka berinisial S dan K, pada Selasa (9/12/2025).
"Dua orang tersangka tersebut, S selaku Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi Desa dan K selaku Direktur CV Sugih Jaya Lestari," jelasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Willy Pramudya Ronaldo, mengungkapkan dalam modus operandi tersangka S selaku Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi Desa pada Dinas PMD dan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Musi Rawas Utara melakukan pengarahan atau pengkondisian Belanja Pengadaan Pompa Portable (karhutla) pada Desa Se-Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2024.
Lanjutnya, tersangka S dengan cara bersama-sama dengan Sdr. K melakukan Pembelian Pompa Portable tersebut kepada CV Sugih Jaya Lestari yang mana Sdr. K selaku Direktur CV Sugih Jaya Lestari telah menyiapkan Surat Penawaran 1 Paket Mesin dan Peralatan pemadam kebakaran ditujukan kepada Kepala Desa Se Kabupaten Musi Rawas Utara, dengan harga Rp. 53.750.000,- (Lima Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per desa.
Selanjutnya, dilakukan audit perhitungan kerugian keuangan Negara Nomor: 700/548/Inspt/2025 (8/12/2025), dari Inspektorat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara, Nilai Kerugian Negara sejumlah Rp. 1.177.561.855,- (Satu Milyar Seratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Enam Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Lima Rupiah).
"Dari audit tersebut total kerugian Negara sebesar Satu Miliyar lebih, dalam kasus pengadaan pompa portable (Karrhutla)," Pungkasnya.(A)
✦ Tanya AI
Saat ini AI kami sedang memiliki traffic tinggi silahkan coba beberapa saat lagi.