Awas Jebakan Pilot Gadungan! Lowongan Kerja Fiktif Raup Miliaran Rupiah dari Korban Impian

redaksi
17, November, 2025, 07:41:42
Awas Jebakan Pilot Gadungan! Lowongan Kerja Fiktif Raup Miliaran Rupiah dari Korban Impian

Suarapublic.com Assalamualaikum semoga hari ini menyenangkan. Pada Edisi kali Ini, Suarapublic akan menyampaikan informasi menarik dari Nasional. Tulisan Yang Mengangkat " Awas Jebakan Pilot Gadungan Lowongan Kerja Fiktif Raup Miliaran Rupiah dari Korban Impian" Jangan berhenti di tengah lanjutkan membaca sampai habis.

Jakarta - Kasus dugaan penipuan terhadap calon pilot terungkap bermula pada Minggu, 15 November 2025, ketika korban berinisial ENA menghubungi rekannya, B, untuk mencari informasi lowongan pekerjaan sebagai pilot.

B kemudian memberikan nomor WhatsApp seorang pria bernama RTI.

Dalam serangkaian pertemuan di sebuah kafe di bandara, RTI menjelaskan proses perekrutan pilot dan menjanjikan kelulusan ENA dengan syarat pembayaran sebesar Rp 550 juta.

Setelah pembayaran lunas, pelaku meminta waktu tiga bulan untuk proses perekrutan, dengan janji pengembalian uang utuh jika gagal.

Korban lalu menghubungi dan menanyakan informasi terkait peluang kerja tersebut, ujar Kanit 3 Satreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta, Ipda Astono.

Terbuai janji manis, korban setuju dan melakukan transfer bank sebanyak 8 kali ke rekening RTI.

Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, kejelasan tak kunjung tiba dan pelaku terus mengulur waktu.

Akibatnya, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 550 juta dan melaporkannya ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, menyatakan telah menerima laporan dugaan penipuan calon pilot dari tiga orang.

Kemungkinan korban masih bertambah, ini masih terus kami dalami dan kembangkan, kata Yandri, Senin, 17 November 2025.

Masing-masing korban mengalami kerugian yang bervariasi.

Setelah ENA melapor, korban berikutnya berinisial JN juga telah resmi melapor ke Polres Bandara Soekarno Hatta.

Pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan yaitu pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara, pungkasnya.

Silahkan baca artikel selengkapnya di bawah ini.