Isi Pertalite Lewat Pintu Belakang! Modus Licin di SPBU Marga Mulya Terbongkar, Pertamina Diminta Turun Tangan
Suarapublic.com, Lubuklinggau - Dugaan praktik curang dalam penyaluran BBM subsidi kembali mencuat di SPBU wilayah Marga Mulya. Berdasarkan dokumentasi lapangan, terlihat aktivitas pengisian BBM jenis pertalite lebih dari 10 menit pada kendaraan tersebut yang diduga dilakukan berulang menggunakan barcode berbeda untuk unit yang sama. Praktik ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan sistem distribusi subsidi.
Selain itu, muncul dugaan bahwa pengisian BBM dilakukan terhadap kendaraan yang sengaja dimodifikasi atau digunakan untuk
“mengepok” BBM, yang kemudian dijual kembali secara eceran di pinggir jalan. Bahkan, terdapat indikasi praktik perantara (tengkulak) yang menyalurkan BBM subsidi kepada pihak perusahaan yang seharusnya menggunakan BBM non-subsidi.
Ketua Laskar Anti Korupsi Pejuang 45, Ahlul Fajri, menyampaikan bahwa praktik tersebut sangat merugikan masyarakat dan mencederai tujuan subsidi negara.
“Kami meminta Pertamina segera menindak tegas oknum SPBU yang nakal. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi berpotensi pidana karena merugikan negara dan rakyat kecil,” tegasnya.
Dugaan Pelanggaran Hukum :
Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)
2. Pasal 53 huruf b dan d: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin dapat dipidana.
Sanksi :
1. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Mengatur bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu (masyarakat berhak), bukan untuk diperjualbelikan kembali atau disalurkan ke industri.
Peraturan BPH Migas
Mengatur mekanisme distribusi BBM subsidi termasuk penggunaan sistem digital/barcode sebagai kontrol.
Penyalahgunaan sistem ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha SPBU.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Dugaan praktik penimbunan dan distribusi ilegal dapat dikaitkan dengan perbuatan curang atau penipuan yang merugikan kepentingan umum.
Desakan Penindakan
Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 mendesak :
1. Pertamina untuk melakukan audit dan evaluasi terhadap SPBU yang terindikasi melanggar.
2. Aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan.
3. Penerapan sanksi tegas, mulai dari pembekuan operasional hingga pencabutan izin jika terbukti bersalah.
Masyarakat berharap adanya transparansi dan tindakan nyata agar distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran, serta tidak lagi dimanfaatkan oleh oknum untuk keuntungan pribadi.
Berdasarkan keterangan HS , yang ikut antri pas di belakang mobil dimaksud pengisian BBM pertalite itu lebih dari 10 menit dan posisi pengisian bukan di tengki melainkan melalui pintu belakang dengan menurutkan kaca mobil.
"Pengisian BBM lebih dari 10 menit itu sudah tidak wajar , selain itu selang pengisian BBM bukan di tengki mobil melainkan melalui pintu belakang mobil," Pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban resmi dari pihak SPBU Marga Mulya. (RD/AL)
✦ Tanya AI
Saat ini AI kami sedang memiliki traffic tinggi silahkan coba beberapa saat lagi.