Dugaan Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Aktivis Desak Cabut Izin Operasional dan Tangkap Dirut RSMH Palembang
Suarapublic.com, Palembang - Pemulangan pasien atas nama AH (49) yang sedang koma dari Rumah Sakit Muhammad Husein (RSMH) Palembang menuai perhatian dan kritik dari publik.
Gabungan aktivis Pemerhati Kebijakan Publik menyampaikan kecamannya kepada pihak RSMH Palembang karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak memberikan pelayanan yang sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional. (16/04).
Menurut M. Rohman Nasution menyampaikan bahwa memulangkan pasien yang masih dalam kondisi koma atau belum stabil (belum diizinkan secara medis oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan/DPJP) merupakan pelanggaran berat terhadap prosedur pelayanan kesehatan dan etika profesi di Indonesia.
"Insiden pemulangan pasien AH adalah bentuk buruknya pelayanan kesehatan di RSMH Palembang" terang Nasution.
Dalam preseden tersebut diduga RSMH telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Perundungan Undangan yang berlaku sebagaimana tertera pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Permenkes No. 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit.
"Tindakan oleh oknum RSMH sangat tidak manusiawi" tegasnya.
Dalam kajiannya, para aktivis menilai RSMH Palembang diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau Wanprestasi (ingkar janji) pelayanan. Sebab rumah sakit berkewajiban memberikan ganti rugi jika pemulangan paksa tersebut yang dapat menyebabkan kondisi kesehatan AH lebih memburuk.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa atas perbuatannya pihak RSMH dapat dijerat hukuman pidana (359 - 360 KUHP) dan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 terkait Pelanggaran terhadap kewajiban memberikan pertolongan pertama pada pasien gawat darurat.
"Sebagai rumah sakit plat merah RSMH Palembang harus dapat memberikan layanan terbaik sebagai contoh rumah sakit daerah dan swasta lainnya" terang Nasution.
Atas kejadian tersebut, aktivis Pemerhati Kebijakan Publik menyerukan konsolidasi massa untuk menyampaikan laporan dugaan dengan melakukan unjuk rasa.
"Kami akan melakukan aksi massa menuntut tanjung jawab RSMH, jika tidak kami akan mendesak agar izin operasionalnya dicabut" pungkas aktivis.(Yo)
- ➝ Paripurna DPRD: Musrenbang RKPD 2027, Pemkab Musi Rawas Fokus Efisiensi Anggaran dan Percepatan Pembangunan
- ➝ 120 Unit Huntap Diserahkan untuk Penyintas Bencana Tapsel: Kasatgas Tito Pujian Bupati Atas Tindak Cepatnya
- ➝ Siapkan Diri! One Way Nasional Diterapkan Besok Jika GT Kalikangkung Melampaui 4.000 Kendaraan
✦ Tanya AI
Saat ini AI kami sedang memiliki traffic tinggi silahkan coba beberapa saat lagi.