LAKI 45 : Desak Pemkab Mura Tegaskan Komitmen CSR Perusahaan Terkait Jalan Rusak Parah
Suarapublic.com, Musi Rawas, [15/4/2026] – Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus sikap tegas terhadap kondisi infrastruktur jalan di sejumlah wilayah Kabupaten Musi Rawas yang saat ini mengalami kerusakan parah dan memprihatinkan.
Kerusakan jalan yang terjadi bukan hanya menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi juga menjadi simbol nyata lemahnya komitmen pembangunan yang seharusnya menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
Berdasarkan fakta dan pemberitaan yang berkembang, pada tanggal 6 Mei 2019 telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Corporate Social Responsibility (CSR) antara Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan 12 perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. MoU tersebut seharusnya menjadi landasan kuat dalam mendorong kontribusi nyata dunia usaha terhadap pembangunan daerah, termasuk sektor infrastruktur jalan.
Namun, hingga saat ini, kondisi di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan antara komitmen dan realisasi.
Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 menilai:
MoU CSR 2019 terkesan mandek dan tidak terimplementasi secara optimal, khususnya dalam menyentuh kebutuhan mendasar masyarakat seperti perbaikan jalan.
Minimnya transparansi dan pengawasan terhadap pelaksanaan program CSR dari perusahaan-perusahaan yang telah menandatangani kesepakatan.
Menurunnya jumlah perusahaan yang terlibat dalam program CSR dari tahun ke tahun menunjukkan lemahnya komitmen dan pengawasan pemerintah daerah.
Tidak adanya langkah tegas Pemkab Musi Rawas dalam memastikan seluruh perusahaan yang beroperasi turut serta dan bertanggung jawab terhadap pembangunan daerah.
Tuntutan Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Sebagai bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap pembangunan daerah, kami mendesak:
Bupati Musi Rawas dan jajaran terkait untuk segera:
1. Mengevaluasi dan membuka secara transparan realisasi MoU CSR tahun 2019 hingga saat ini.
2. Menegaskan kembali komitmen seluruh perusahaan yang beroperasi di Musi Rawas untuk berkontribusi aktif, khususnya dalam perbaikan infrastruktur jalan.
3. Membentuk tim pengawasan terpadu yang melibatkan unsur masyarakat dan organisasi independen.
4. Memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban CSR sebagaimana mestinya.
Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 menegaskan bahwa: “ Kontrol sosial bukanlah bentuk permusuhan, melainkan wujud kepedulian. Namun, pembiaran terhadap kerusakan dan ketidakadilan adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat.”
Kami akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan untuk melakukan langkah lanjutan, baik berupa aksi terbuka, pelaporan resmi, maupun penggalangan dukungan publik apabila tidak ada respon serius dari pemerintah daerah.
Pembangunan tidak boleh hanya menjadi slogan. Kehadiran perusahaan di Musi Rawas harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat, bukan sekadar keuntungan sepihak tanpa tanggung jawab sosial. (Tiga kepala batu)
LASKAR ANTI KORUPSI PEJUANG 45Desak Pemkab Musi Rawas Tegaskan Komitmen CSR Perusahaan, Jalan Rusak Parah Bukti Ketidakhadiran Negara.
✦ Tanya AI
Saat ini AI kami sedang memiliki traffic tinggi silahkan coba beberapa saat lagi.