TPA Suwung Bali Resmi Ditutup 23 Desember 2025: Denpasar dan Badung Luncurkan Inovasi Sistem Pengelolaan Sampah Alternatif!

redaksi
08, Desember, 2025, 17:01:08
TPA Suwung Bali Resmi Ditutup 23 Desember 2025: Denpasar dan Badung Luncurkan Inovasi Sistem Pengelolaan Sampah Alternatif!

Suarapublic.com Selamat datang di Website Suarapublic yang penuh informasi terkini. Pada Edisi kali Ini, Suarapublic akan menyampaikan informasi menarik dari Nasional. Catatan Singkat Tentang " TPA Suwung Bali Resmi Ditutup 23 Desember 2025 Denpasar dan Badung Luncurkan Inovasi Sistem Pengelolaan Sampah Alternatif" Temukan info penting dengan membaca sampai akhir.

Menteri Lingkungan Hidup baru saja mengeluarkan Keputusan Nomor 921 Tahun 2025 mengenai penerapan sanksi administratif untuk menghentikan pengelolaan sampah dengan metode Pembuangan Terbuka (Open Dumping) di TPA Regional Sarbagita Suwung, yang terletak di Kabupaten Denpasar Selatan, Bali. Keputusan ini bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah untuk segera mengembangkan sistem pengelolaan sampah alternatif, baik melalui pemanfaatan titik pengolahan baru maupun dengan mengoptimalkan fasilitas yang sudah ada.

Kebijakan ini memberikan pemerintah daerah waktu yang cukup untuk mempersiapkan infrastruktur pengelolaan sampah yang efektif sebelum penutupan total TPA Suwung pada 23 Desember 2025. Gubernur Bali, Wayan Koster, juga mengharapkan adanya penguatan koordinasi antara pemerintah daerah dalam penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan sampah yang lebih jelas dan sistematis.

Penutupan TPA Suwung diharapkan mampu mendorong Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung untuk menciptakan pola pengelolaan sampah yang lebih mandiri dan tidak lagi bergantung pada satu lokasi pembuangan yang sama. Ketergantungan yang berkepanjangan pada TPA Suwung selama bertahun-tahun mengharuskan kedua daerah ini melakukan perubahan signifikan dalam cara mereka mengelola sampah.

Gubernur Koster menegaskan pentingnya pengelolaan sampah dimulai dari sumber, mulai dari rumah tangga hingga ke tingkat desa. Ia juga mendorong masyarakat untuk melaksanakan pemilahan sampah, baik organik maupun non-organik. Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa seluruh aktivitas pembuangan sampah ke TPA Suwung harus dihentikan dengan segera sesuai dengan keputusan yang berlaku.

Selain itu, Koster berkomitmen untuk memberikan pendampingan teknis kepada pemerintah daerah agar masyarakat memahami proses pemilahan sampah. Sanksi pidana akan diterapkan kepada mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan sampah yang telah ditetapkan. Penggunaan berbagai metode pengolahan, termasuk TPS3R serta mesin pencacah dan dekomposer, juga dianjurkan untuk mempercepat proses pengolahan sampah organik menjadi kompos.

Sebagai langkah awal, Gubernur Koster mendesak agar sosialisasi kepada masyarakat segera dilakukan, guna membentuk kebiasaan baru dalam pengelolaan sampah. Tanpa partisipasi aktif dari masyarakat, semua regulasi dan fasilitas baru tidak akan berjalan dengan efektif. Dengan penutupan TPA Suwung, diharapkan Denpasar dan Badung dapat mengurangi ketergantungan pada metode pembuangan tradisional dan bertransformasi ke sistem yang lebih berkelanjutan.

Silahkan baca artikel selengkapnya di bawah ini.