Tiga Bulan Kelam Siswa SMPN 19 di Tangsel, Terkungkung Dalam Perundungan
Suarapublic.com Assalamualaikum semoga hidupmu penuh canda tawa. Pada Edisi kali Ini, Suarapublic akan menyampaikan informasi menarik dari Nasional. Review Artikel Mengenai " Tiga Bulan Kelam Siswa SMPN 19 di Tangsel Terkungkung Dalam Perundungan" Ikuti pembahasan ini hingga kalimat terakhir.
Kasus bullying atau perundungan masih menjadi momok menakutkan di dunia pendidikan, terutama di Sekolah Menengah Pertama (SMP). Di Tangerang Selatan (Tangsel), fenomena ini kembali mencuat dan menjadi perhatian serius.
Menurut penuturan Rizky, kakak dari korban, adiknya diduga telah mengalami serangkaian tindakan penganiayaan sejak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Puncaknya terjadi pada Senin, 20 Oktober 2025, ketika korban dipukul di bagian kepala menggunakan kursi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel, Deden Deni, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi antara orang tua korban dan terduga pelaku. Namun, Komisi Perlindungan Anak Nasional (KPAI) mendorong agar kasus ini diproses secara hukum untuk memberikan efek jera.
Kondisi korban saat ini sangat memprihatinkan. Rizky menjelaskan bahwa adiknya mengalami kelemahan di seluruh tubuh, penglihatan kabur, sering pingsan, dan kehilangan nafsu makan. Korban bahkan telah dirujuk ke Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan, untuk mendapatkan perawatan intensif.
SMPN 19 Tangerang Selatan juga tidak luput dari permasalahan ini. Dinamika pergaulan siswa yang kompleks dapat memicu terjadinya tindakan bullying dalam berbagai bentuk. Pihak sekolah diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan memberikan edukasi mengenai bahaya bullying kepada seluruh siswa.
KPAI menekankan pentingnya respons cepat dan tepat dari semua pihak, termasuk pemerintah, sekolah, dan orang tua, dalam menangani kasus perundungan. Deteksi dini dan penanganan yang efektif dapat mencegah dampak buruk yang lebih besar bagi korban.
Diyah Puspitarini, Komisioner KPAI, menegaskan bahwa proses hukum tetap dapat dilakukan meskipun pelaku masih di bawah umur, sesuai dengan Undang-Undang pada Pasal 59 A atau peradilan pidana anak. Hal ini penting untuk memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi seluruh siswa. Tindakan bullying tidak boleh ditoleransi dan harus ditangani secara serius agar tidak merusak masa depan generasi penerus bangsa.
✦ Tanya AI
Saat ini AI kami sedang memiliki traffic tinggi silahkan coba beberapa saat lagi.