Skandal di eFishery: Eks CEO Dibui, Dana Investor Rp 15 Miliar Menguap?
Suarapublic.com Hai selamat membaca informasi terbaru. Pada Edisi kali Ini, Suarapublic akan menyampaikan informasi menarik dari Nasional. Informasi Lengkap Tentang " Skandal di eFishery Eks CEO Dibui Dana Investor Rp 15 Miliar Menguap" Lanjutkan membaca untuk mendapatkan informasi seutuhnya.
Pada tanggal 5 Agustus, Bareskrim Polri mengumumkan penahanan terhadap tiga individu, yaitu Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy, Angga Hardian Raditya, dan Andri Yadi, terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi di PT eFishery.
Brigjen Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan setelah adanya laporan dari internal eFishery terkait dugaan mark up investasi yang merugikan perusahaan.
Menurut Helfi, ketiga tersangka diduga kuat melakukan kolaborasi untuk menipu dan menggelapkan dana investasi senilai Rp 15 miliar. Modus operandi yang digunakan adalah dengan melakukan mark up nilai investasi.
Penyidik saat ini tengah melakukan audit mendalam terhadap laporan keuangan eFishery serta penggunaan dana investasi selama masa jabatan Gibran. Audit ini melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
“Kita sedang lakukan audit juga terhadap laporan keuangannya dan penggunaan uang itu sendiri. Mudah-mudahan bisa berkembang nanti, selanjutnya akan kita informasikan,” ujar Helfi.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian berjanji akan memberikan informasi terbaru seiring dengan perkembangan proses hukum yang berjalan.
Di sisi lain, detikcom bekerja sama dengan Kejaksaan Agung Republik Nasional (Kejagung RI) mengadakan ajang penghargaan untuk mencari jaksa-jaksa berprestasi di seluruh Nasional. Ajang ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada para penegak hukum yang berdedikasi dan berintegritas.
✦ Tanya AI
Saat ini AI kami sedang memiliki traffic tinggi silahkan coba beberapa saat lagi.