Prabowo Gercep: Dua Kasus Rehabilitasi dalam Sebulan, Ada Guru Luwu dan Ira Puspadewi!
Suarapublic.com Assalamualaikum semoga selalu dalam kasih sayang-Nya. Pada Edisi kali Ini, Suarapublic akan menyampaikan informasi menarik dari Nasional. Laporan Artikel Seputar " Prabowo Gercep Dua Kasus Rehabilitasi dalam Sebulan Ada Guru Luwu dan Ira Puspadewi " Dapatkan informasi lengkap dengan membaca sampai akhir.
Setelah melalui serangkaian kajian yang mendalam, pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas. Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, menandatangani surat rehabilitasi yang sangat dinantikan.
“Barusan saja Bapak Presiden menandatangani surat rehabilitasi,” ungkap Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, mengabarkan berita gembira ini.
Pemerintah menegaskan bahwa rehabilitasi ini bertujuan untuk memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak individu yang selama ini terimbas oleh persoalan hukum.
“Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujarnya di Kantor Presiden, Jakarta.
Dua surat rehabilitasi ditandatangani Prabowo dalam rentang waktu dua pekan. Salah satunya ditujukan untuk dua guru di pelosok Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal. Mereka sebelumnya divonis karena memungut iuran untuk membayar gaji guru honorer.
Surat rehabilitasi lainnya diberikan kepada mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi, beserta dua direksi lainnya yang baru saja divonis bersalah dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Namun, belum genap dua pekan sejak keputusan itu, publik kembali dikejutkan oleh kabar rehabilitasi baru, kali ini dalam skala yang jauh lebih besar dan jauh lebih rumit.
Wakil Ketua DPR Dasco Ahmad menunjukkan surat rehabilitasi dari Presiden Prabowo untuk Ira Puspadewi.
Yang ia umumkan hari itu bukan rehabilitasi guru desa, melainkan rehabilitasi tiga terdakwa kasus korupsi di tubuh ASDP yaitu Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Sunoto berpendapat bahwa kriminalisasi keputusan bisnis berisiko dapat menakut-nakuti para profesional, membuat direksi BUMN ragu mengambil langkah yang sebenarnya diperlukan untuk pengembangan perusahaan.
Aspirasi dari masyarakat Sulawesi Selatan mengalir deras ke DPRD, lalu disampaikan ke DPR RI, hingga akhirnya difasilitasi untuk bertemu langsung dengan Presiden.
Keputusan ini dianggap wujud keberpihakan negara pada dunia pendidikan dan bentuk rasa keadilan bagi masyarakat.
Dissenting opinion ini kemudian menjadi bagian dari kajian DPR RI, yang sejak awal menerima aspirasi masyarakat terkait kasus ASDP.
Kedua keputusan itu, meski berasal dari dinamika hukum yang berbeda, mengalir ke satu arah yang sama, campur tangan Presiden untuk memulihkan nama baik orang-orang yang dianggap layak mendapatkan kesempatan kedua.
“Profesional-profesional terbaik akan berpikir berkali-kali untuk menerima posisi kepemimpinan di BUMN,” tuturnya, mengingatkan bahwa pemidanaan seperti ini dapat berbahaya bagi masa depan korporasi negara.
“Bagaimanapun guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang harus dilindungi,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Namun, putusan itu juga menyisakan satu catatan penting, dissenting opinion dari Ketua Majelis Hakim Sunoto, yang menilai bahwa apa yang dilakukan para terdakwa adalah keputusan bisnis yang tidak optimal, bukan tindak pidana.
Menurutnya, keputusan itu diambil dengan iktikad baik dan dilindungi oleh Business Judgement Rule, serta tidak ada niat jahat untuk merugikan negara.
Dalam pandangannya, tanggung jawab yang tepat seharusnya melalui gugatan perdata atau sanksi administratif, bukan pidana.
Pada Kamis, 13 November 2025, Prabowo baru turun dari pesawat setelah kunjungan kenegaraan ke Australia ketika sebuah keputusan mendesak mendarat lebih dulu ke mejanya.
Dan Prabowo, di tengah padatnya agenda kenegaraan, memilih mengambil keputusan spontan.
Dua guru SMA di Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, telah berhari-hari menunggu kabar dari pusat.
Keduanya divonis satu tahun penjara karena memungut iuran dari orang tua murid untuk membayar gaji guru honorer, pungutan yang sejatinya disetujui oleh komite sekolah, tetapi kemudian bergulir menjadi perkara hukum yang memberatkan.
Seolah beban berbulan-bulan di pundak dua guru itu luruh begitu saja.
Selasa, 25 November 2025, Dasco kembali tampil dalam konferensi pers.
Nada suaranya masih sama, tetapi suasananya berbeda.
Keputusan ini datang lima hari setelah majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis mereka.
Hakim menyebut perbuatan mereka tidak mendukung agenda pemberantasan KKN dan membebani keuangan ASDP.
Dalam dua kasus yang berbeda ini, jalur aspirasinya serupa.
Masyarakat menyampaikan keberatan, DPR merespons dengan kajian dan komunikasi, pemerintah mengonsolidasikan pandangan, dan Presiden membuat keputusan terakhir.
“Bagi kami, ini bukan preseden buruk,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Ia menjelaskan bahwa seluruh proses hukum sudah selesai, dan setelah vonis dijatuhkan, kewenangan atas perkara itu bukan lagi berada di tangan KPK.
✦ Tanya AI
Saat ini AI kami sedang memiliki traffic tinggi silahkan coba beberapa saat lagi.