PK Adam Damiri: Kerugian Asabri Fiktif? Kesaksian Anak Angkat Jadi Kunci Pembebasan?
Suarapublic.com Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh selamat data di Website Suarapublic yang penuh informasi. Pada Edisi kali Ini, Suarapublic akan menyampaikan informasi menarik dari Nasional. Konten Yang Mendalami " PK Adam Damiri Kerugian Asabri Fiktif Kesaksian Anak Angkat Jadi Kunci Pembebasan" Simak baik-baik hingga kalimat penutup.
Jakarta - Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025), Linda Susanti, anak angkat Adam Damiri, memberikan kesaksian penting terkait kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero).
Linda mengungkapkan adanya novum atau bukti baru yang menurutnya membuktikan tidak adanya kerugian negara selama masa kepemimpinan Adam Damiri sebagai Direktur Utama PT Asabri.
Menurut Linda, dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan laporan keuangan PT Asabri tahun 2011–2015 menunjukkan bahwa perusahaan justru mencatatkan keuntungan di bawah kepemimpinan Adam Damiri.
Linda menilai terdapat kekeliruan dalam perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam putusan pengadilan sebelumnya. Ia mengklaim bahwa kerugian Asabri pada masa kepemimpinan Adam Damiri seharusnya hanya sekitar Rp2,6 triliun, bukan Rp22,7 triliun seperti yang didakwakan.
Linda menjelaskan bahwa dokumen tersebut telah diperiksa oleh lima auditor independen, dan hasilnya menunjukkan laporan keuangan Asabri pada periode 2011–2015 tidak mengalami kerugian negara.
Ia juga menegaskan bahwa uang Rp17,9 miliar yang disebut dalam dakwaan bukan hasil tindak pidana, melainkan pengembalian utang pribadi dan investasi pribadi yang tidak berkaitan dengan Asabri.
Linda menambahkan bahwa laporan tersebut juga telah disahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dewan Direksi Asabri. Ia juga menyatakan bahwa saham-saham yang dihitung sebagai kerugian masih dimiliki PT Asabri dan masih bergerak positif.
Adam Damiri sebelumnya didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan dana investasi PT Asabri, termasuk pada instrumen saham dan reksa dana, yang disebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp22,78 triliun.
Pada putusan tingkat pertama, Adam dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp800 juta. Hukuman tersebut sempat dikurangi menjadi 15 tahun penjara pada tingkat banding, namun kembali diperberat menjadi 16 tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Pada November 2025, Adam mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan menyerahkan delapan bukti baru (novum) yang diklaim membuktikan tidak adanya kerugian negara selama masa kepemimpinannya di Asabri.
Linda berharap bukti-bukti baru ini dapat meyakinkan hakim untuk membatalkan putusan sebelumnya dan membebaskan Adam Damiri dari segala tuduhan.
✦ Tanya AI
Saat ini AI kami sedang memiliki traffic tinggi silahkan coba beberapa saat lagi.