KPK Mengungkap Alasan Mengejutkan di Balik Penghentian Kasus Korupsi Izin Tambang Eks Bupati Konawe Utara
Suarapublic.com Selamat datang di Website Suarapublic yang penuh informasi terkini. Pada Edisi kali Ini, Suarapublic akan menyampaikan informasi menarik dari Nasional. Informasi Mendalam Seputar " KPK Mengungkap Alasan Mengejutkan di Balik Penghentian Kasus Korupsi Izin Tambang Eks Bupati Konawe Utara" Ikuti terus penjelasannya hingga dibagian paragraf terakhir.
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengumumkan keputusan untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi pada tahun 2024. Kasus ini mencakup izin usaha pertambangan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Konawe Utara dari tahun 2007 hingga 2014.
Menurut KPK, alasan utama di balik penghentian penyidikan ini adalah bahwa dugaan suap yang dilakukan Aswad Sulaiman pada periode 2007-2009 telah kedaluwarsa jika dilihat dari perspektif tindak pidana yang dilakukan pada 2024. Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menyatakan bahwa penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) merupakan langkah tepat mengingat kurangnya alat bukti yang mencukupi dalam pemeriksaan kasus ini, khususnya terkait Pasal 2 dan 3.
Budi menjelaskan bahwa KPK telah mempertimbangkan asas-asas hukum dalam pelaksanaan tugasnya, yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019. Ini mencakup kepastian hukum, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Pada 4 Oktober 2017, Aswad Sulaiman sempat dijadikan tersangka terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pemberian izin pertambangan nikel.
Keputusan KPK mengemukakan bahwa dakwaan terhadap Aswad Sulaiman atas penerimaan suap, mencakup Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a dan b dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juga tidak dapat dilanjutkan karena perkara telah melewati batas waktu penuntutan. Berdasarkan Pasal 78 KUHP lama, batas waktu penuntutan untuk kasus ini adalah 12 tahun, yang berarti kedaluwarsa pada tahun 2021.
Aswad Sulaiman sendiri diduga telah menerima suap sebesar Rp 13 miliar dari beberapa perusahaan yang berhubungan dengan pertambangan nikel. Dalam penjelasannya, Budi menekankan bahwa kendala dalam menentukan kerugian negara menjadi salah satu faktor penghambat penyidikan. Meskipun sempat memanggil Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian saat ini, untuk dimintai keterangan mengenai kepemilikan tambang nikel di Konawe Utara, pemeriksaan tersebut batal dilakukan karena kondisi kesehatan yang memaksa Amran dirawat di rumah sakit.
✦ Tanya AI
Saat ini AI kami sedang memiliki traffic tinggi silahkan coba beberapa saat lagi.