DPR Resmi Ratifikasi RUU Penyesuaian Pidana: Transformasi Hukum yang Dinanti!

redaksi
08, Desember, 2025, 17:01:06
DPR Resmi Ratifikasi RUU Penyesuaian Pidana: Transformasi Hukum yang Dinanti!

Suarapublic.com Selamat datang di Website Suarapublic yang penuh informasi terkini. Pada Edisi kali Ini, Suarapublic akan menyampaikan informasi menarik dari Nasional. Informasi Mendalam Seputar " DPR Resmi Ratifikasi RUU Penyesuaian Pidana Transformasi Hukum yang Dinanti" Mari kita bahas tuntas artikel ini hingga bagian penutup.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025.

Dalam rapat tersebut, Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengajukan pertanyaan mengenai persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU ini, dan mendapat jawaban setuju dari seluruh peserta. Dede Indra Permana Soediro, selaku Ketua Panitia Kerja, menyampaikan bahwa semua fraksi partai politik di parlemen menyetujui RUU ini untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II.

Adapun alasan di balik pengesahan RUU ini adalah untuk memastikan harmonisasi hukum pidana yang konsisten, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan sosial. Ini diharapkan dapat menghindari adanya disharmoni dalam pengaturan pidana antar undang-undang dan peraturan daerah.

Di antara perubahan penting dalam RUU ini adalah penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional. Semua pidana kurungan di berbagai undang-undang dan perda nantinya akan diubah. Ada lima poin utama yang menjadi dasar pengesahan RUU Penyesuaian Pidana ini.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, juga menegaskan pentingnya penyesuaian ini dalam konferensi pers yang berkaitan dengan calon wakil presiden dari Partai Kebangkitan Bangsa, dimana mereka mendukung Muhaimin Iskandar atau Cak Imin untuk menjadi bakal calon wakil presiden bersama Anies Baswedan.

Selain itu, rapat paripurna ini juga menindaklanjuti Mandat pasal 613 UU 1/2023 tentang KUHP, yang mengharuskan penyesuaian seluruh ketentuan pidana. Penghapusan pidana kurungan diharapkan dapat menyelesaikan kesalahan redaksi dalam beberapa ketentuan KUHP dan mencegah ketidakpastian hukum serta tumpang tindih aturan.

Silahkan baca artikel selengkapnya di bawah ini.