Tanah Sultan Disulap Jadi Tol: Kontrak Rp 160 Miliar Gegerkan Yogya!

redaksi
23, Juli, 2025, 08:24:13
   Tanah Sultan Disulap Jadi Tol: Kontrak Rp 160 Miliar Gegerkan Yogya!

Suarapublic.com Selamat membaca semoga bermanfaat. Pada Edisi kali Ini, Suarapublic akan menyampaikan informasi menarik dari Nasional. Pandangan Seputar " Tanah Sultan Disulap Jadi Tol Kontrak Rp 160 Miliar Gegerkan Yogya" Jangan kelewatan simak artikel ini hingga tuntas.

Pada tanggal 15 Juli 2025, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, memberikan Surat Kekancingan yang menandai persetujuan penggunaan tanah Kasultanan Ngayogyakarta untuk proyek pembangunan jalan tol di wilayahnya.

Kementerian Pekerjaan Umum sebelumnya telah menerima izin penggunaan lahan seluas 320.000 meter persegi dari Kasultanan Ngayogyakarta untuk pembangunan dua ruas tol utama: Tol Yogyakarta-Bawen dan Tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo.

Menurut Roy dalam keterangan tertulis pada Selasa, 22 Juli 2025, proyek jalan tol ini merupakan bagian integral dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Tujuannya adalah untuk mempercepat konektivitas antar daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan memperkuat integrasi wilayah Yogyakarta dengan Jawa Tengah dan sekitarnya.

Terdapat dua ruas tol yang akan dibangun di Yogyakarta, yaitu Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta-Kulon Progo. Biaya sewa lahan keraton untuk pembangunan tol ini akan ditanggung oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). PT Jasamarga Jogja Bawen (JJB) akan bertanggung jawab untuk konsorsium proyek Tol Yogyakarta-Bawen, sementara PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ) akan mengelola konsorsium Tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo.

Pemberian Surat Kekancingan ini mencerminkan bentuk kerjasama yang baik dalam pemanfaatan tanah Keraton Yogyakarta untuk mendukung pembangunan infrastruktur jalan tol di wilayah tersebut.

Secara spesifik, dari total 320.000 meter persegi lahan Kasultanan Ngayogyakarta, sekitar 75.440,75 meter persegi akan dialokasikan untuk pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen.

Pembangunan jalan tol yang melintasi lahan keraton ini akan menggunakan sistem sewa yang berlaku selama masa konsesi tol, yaitu sekitar 40 tahun.

Silahkan baca artikel selengkapnya di bawah ini.