Skandal Bansos: Mensos Copot Staf Tersangka Korupsi, Anggaran Negara Bocor?

redaksi
04, Oktober, 2025, 16:39:17
   Skandal Bansos: Mensos Copot Staf Tersangka Korupsi, Anggaran Negara Bocor?

Suarapublic.com Selamat datang di Website Suarapublic yang penuh informasi terkini. Pada Edisi kali Ini, Suarapublic akan menyampaikan informasi menarik dari Nasional. Informasi Mendalam Seputar " Skandal Bansos Mensos Copot Staf Tersangka Korupsi Anggaran Negara Bocor" Tetap ikuti artikel ini sampai bagian terakhir.

KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos tahun 2020.

KPK mengungkapkan, Edi Suharto menjadi salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kemensos tahun 2020. Edi Suharto kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kemensos tahun 2020.

Kemudian KPK pada 19 Agustus 2025 mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus pengangkutan penyaluran bansos Kemensos.

Keempat orang tersebut adalah Komisaris Utama PT DNR Logistics sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Nasional (DNR) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024, Herry Tho (HER), dan Edi Suharto (ES).

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul membebastugaskan Edi Suharto (ES) sebagai Staf Ahli Mensos Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial. "Hari ini juga saya tanda tangani untuk membebaskan tugas saudara ES yang memiliki masalah hukum sampai nanti ada keputusan inkrah dari pengadilan," kata Saifullah Yusuf, Jumat (4/10/2025). "Untuk itu tidak perlu datang ke kantor, tidak perlu mengikuti kegiatan-kegiatan di kantor," imbuhnya.

Gus Ipul menegaskan, dirinya tidak menoleransi praktik korupsi maupun bentuk penyelewengan lain yang merugikan keuangan negara ataupun masyarakat di lingkungan Kemensos. "Kami mendukung segala proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan kami harapkan ini menjadi pembelajaran bagi kita semua," ujar dia, dilansir Antara.

Perjalanan perkara ini bermula pada 26 Juni 2024. Kala itu, Edi mendapat tugas menjalankan Program Bantuan Sosial Beras (BSB) untuk penanganan Covid-19 dari Menteri Sosial Juliari Batubara. Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan telah menetapkan mereka sebagai tersangka kasus tersebut, serta menilai negara rugi hingga Rp200 miliar. Kasus tersebut disangkakan terhadap Edi saat dia menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pemberdayaan Sosial Kemensos pada 2020.

Silahkan baca artikel selengkapnya di bawah ini.