KPK Pasang Badan: Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Tak Goyahkan Pemberantasan Korupsi!
Suarapublic.com Selamat beraktivitas dan semoga sukses selalu. Pada Edisi kali Ini, Suarapublic akan menyampaikan informasi menarik dari Nasional. Catatan Informatif Tentang " KPK Pasang Badan Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Tak Goyahkan Pemberantasan Korupsi" Pastikan kalian menyimak seluruh isi artikel ini ya.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa Presiden RI, Prabowo Subianto, telah menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga nama terkait kasus korupsi di PT ASDP Ferry Indonesia. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Presiden pada Selasa, 25 November 2025.
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa rehabilitasi tersebut berada di luar kewenangannya dan tidak dapat dianggap sebagai preseden buruk bagi pemberantasan korupsi. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa seluruh proses hukum oleh KPK telah selesai sebelum rehabilitasi diberikan.
Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Ferry Indonesia, Ira Puspadewi, serta Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Wicaksono. Ira Puspadewi sebelumnya divonis hukuman 4 tahun dan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa tugas KPK telah selesai pada tahap vonis. Terkait dengan hal tersebut bagi kami itu bukan merupakan preseden buruk karena ini berbeda ya, ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu malam, 25 November 2025. Ia menambahkan bahwa setelah putusan dijatuhkan, kewenangan atas aspek lain dalam perkara tersebut tidak lagi berada pada ranah KPK.
DPR RI menerima berbagai aspirasi dari kelompok masyarakat terkait kasus korupsi di ASDP. Setelah itu, DPR RI meminta Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024. Hasil kajian hukum itu kemudian disampaikan kepada pihak pemerintah terhadap perkara Nomor 68/Pidsus/PPK 2025/PN Jakarta Pusat atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, Harry Muhammad Adhi Wicaksono.
Dasco Ahmad menunjukkan surat rehabilitasi dari Presiden Prabowo untuk Ira Puspadewi. Ini surat sudah dikeluarkan dan ditandatangani oleh Presiden, ucap Dasco.
Proses pembuktian kasus ASDP pun sudah diuji secara terbuka di pengadilan. Persidangannya berjalan dengan lancar, tidak ada hambatan dan pada tanggal 20 November sudah diputus, ujarnya.
Menanggapi anggapan bahwa keputusan Presiden dapat menciptakan preseden buruk atau intervensi terhadap pemberantasan korupsi, Asep kembali menegaskan bahwa tugas KPK telah selesai pada tahap vonis. Kerja KPK, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi telah dituntaskan.
✦ Tanya AI
Saat ini AI kami sedang memiliki traffic tinggi silahkan coba beberapa saat lagi.