Ganjil Genap Jakarta Akhir Pekan Ini (10 Okt 2025): Jangan Sampai Kena Tilang!

redaksi
10, Oktober, 2025, 08:33:29
   Ganjil Genap Jakarta Akhir Pekan Ini (10 Okt 2025): Jangan Sampai Kena Tilang!

Suarapublic.com Hai semoga harimu menyenangkan., Pada Edisi kali Ini, Suarapublic akan menyampaikan informasi menarik dari Nasional. Deskripsi Konten " Ganjil Genap Jakarta Akhir Pekan Ini 10 Okt 2025 Jangan Sampai Kena Tilang" Ikuti terus penjelasannya hingga dibagian paragraf terakhir.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan aturan terbaru tentang sistem ganjil genap di Jakarta.

Aturan ganjil genap Jakarta tetap berlaku pada hari ini, Jumat (10/10/2025) meski jelang akhir pekan.

Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah sistem ganjil genap Jakarta, yang kembali diberlakukan pada hari ini di awal pekan, Senin (9/12/2024).

Pada Jumat (10/10/2025) kendaraan dengan pelat nomor genap yakni 0, 2, 4, 6, dan 8 mendapat giliran melintas di ruas jalan yang telah ditentukan.

Aturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Penerapan ini berlaku setiap hari kerja, mulai Senin hingga Jumat, dengan jam operasional dua kali dalam sehari, yakni pukul 06.00–10.00 WIB pada pagi hari dan pukul 16.00–21.00 WIB pada sore hingga malam.

Tujuan utama kebijakan ini tidak hanya membatasi volume kendaraan pribadi, tetapi juga mendorong masyarakat agar beralih menggunakan transportasi umum.

Pemerintah daerah telah menyediakan berbagai moda transportasi, mulai dari bus kota, MRT, LRT, hingga KRL, sebagai alternatif yang efisien dan ramah lingkungan.

Selain itu, penggunaan sistem ini juga diharapkan dapat membantu mengurangi polusi udara yang masih menjadi salah satu tantangan besar di kota metropolitan.

Menjelang akhir pekan seperti ini, biasanya aktivitas masyarakat meningkat, terutama di kawasan perkantoran dan pusat perbelanjaan.

Karena itu, pengendara diimbau untuk memperhatikan jadwal keberangkatan agar tidak terjebak dalam kemacetan panjang di jam pembatasan.

Kebijakan ganjil genap Jakarta diterapkan sebagai upaya menjaga kelancaran arus kendaraan dan mengurangi kemacetan yang kerap meningkat menjelang akhir pekan.

Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Penerapan kebijakan ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya disiplin berlalu lintas.

Dengan mematuhi aturan, pengguna jalan dapat berkontribusi terhadap kelancaran transportasi dan kenyamanan bersama.

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

Silahkan baca artikel selengkapnya di bawah ini.